CaraMenyenangkan Mengajarkan Anak tentang Menutup Aurat. 1. Tanamkan rasa cinta anak pada Tuhannya sejak dini. Jika anak sudah cinta pada Tuhannya, akan membuat anak lebih mudah patuh dengan perintah Tuhannya karena rasa cintanya di dalam hati. Prinsippada masa ini: berusaha menutup aurat anak dan aurat diri. b. Pertanyaan mbk ana Mengenai WWL mb. Ada point saat anak siap. Nah kesiapan seperti apa contohnya y mb ? balita saya 2,5 th blm lepas asi. Saya terangkan pelan2 bahwa itu aurat ayo di tutup karena malu. Kalau tenang dia bisa Paham dan Mengulangi perkataan saya. MateriTentang Menutup Aurat. 25 november 2017 at 22:10. 'aara = menutup dan menimbun; Ringkasan Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 Bab 2 "Berbusana Muslim from www.cecepgaos.com. Adapun klasifikasi batasan aurat wanita adalah sebagai berikut:. Pengertian aurat dan kewajiban menutupnya. 13 keutamaan menutup aurat bagi wanita dan dalilnya. pendapatulama tentang menutup aurat Secara normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup aurat beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam al-Qur'an. Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut memberikan rambu-rambu bagi para wanita mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh kitab Yangdemikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.". QS. Al-A'raf: 26. Dosa dari seorang wanita yang tidak menutupi aurat tidak hanya di tanggung sendiri,tetapi dia membantu menyeret puluhan orang lain yang akan menanggung dosa dengan dia. Kadang-kadang wanita mengatakan: TWSQRV. ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-Alim Athaโ€™ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawab Soal Seputar Aurat Wanita terhadap Wanita Kepada Shadi Sunoqrot Pertanyaan Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Mohon penjelasan batasan aurat wanita terhadap wanita disertai dengan dalil syarโ€™i dan penjelasan masalah tersebut secara penuh. Juga arah penarikan dalil untuk mereka yang mengatakan bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah antara lutut dan pusar serta arah penarikan dalil mereka yang mengatakan bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah tempat-tempat perhiasan semisal aurat wanita terhadap mahram. Jawab Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Berkaitan dengan aurat wanita terhadap wanita, ada dua pendapat fiqhiyah yang masing-masing memiliki arah penarikan dalil Pertama bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Sebagian fuqaha berpendapat demikian. Kedua, aurat wanita terhadap wanita adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan. Yakni kecuali kepala rambut yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki dan kaki tempat cat kuku. Adapun selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa untuk wanita, maka termasuk aurat wanita terhadap wanita. Yakni bukan hanya antara pusar dan lututโ€ฆ Dalilnya adalah firman Allah SWT ๏ดฟ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู„ูุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุขุจูŽุงุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุขุจูŽุงุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ู†ูุณูŽุงุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู ุงู„ุชู‘ูŽุงุจูุนููŠู†ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃููˆู„ููŠ ุงู„ู’ุฅูุฑู’ุจูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุฃูŽูˆู ุงู„ุทู‘ููู’ู„ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุชู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู๏ดพ dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. TQS an-Nur [24] 31 Mereka semuanya boleh memandang dari wanita berupa rambut, lehernya, tempat kalung, giwang, gelang dan organ lainnya yang bisa disebut tempat perhiasannya. Sebab Allah berfirman walรข yubdรฎna zรฎnatahunna -dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka- yaitu tempat perhiasan mereka. Di dalam ayat tersebut disebutkan mahram-mahram dan juga disebutkan wanita. Maka wanita boleh memandang tempat-tempat perhiasan mereka satu sama lain. Sedangkan selain tempat-tempat perhiasan wanita maka tetap merupakan aurat wanita di hadapan wanita lainnya. Inilah yang rajih menurut kami sesuai dalil. Kami katakan โ€œyang rajihโ€, sebab ada yang menjadikan aurat wanita terhadap wanita seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Saudaramu Athaโ€™ bin Khalil Abu ar-Rasytah 13 Rajab 1434 23 Mei 2013 Seiring diskusi live di program Jurnal9 Weekend di TV9 Nusantara 18/1/2020 muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jamaโ€™ah. Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafiโ€™i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan. Kenapa keduanya dikecualikan? Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi. Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafiโ€™I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220. Lalu bagaimana dengan model kerudung yang kurang rapat, kaki telanjang, dan tangan terbuka? Adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkannya? Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafiโ€™ terdapat pendapatโ€”As-Syafiโ€™i atau ashabnyaโ€”yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani 175-264 H/791-878 M murid langsung Imam As-Syafiโ€™i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Imam An-Nawawi menjelaskan ูˆูŽุญูŽูƒูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูุฑูŽุงุณูŽุงู†ููŠู‘ููˆู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ูˆูŽุจูŽุนู’ุถูู‡ูู…ู’ ูŠูŽุญู’ูƒููŠู‡ู ูˆูŽุฌู’ู‡ู‹ุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุจูŽุงุทูู†ูŽ ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุจูุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉู. ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูุฒูŽู†ููŠู‘ู ุงู„ู’ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽุงู†ู ู„ูŽูŠู’ุณูŽุง ุจูุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉู Artinya, โ€œUlama Syafiโ€™iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafiโ€™iโ€”dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnyaโ€”bahwa bagian dalam kedua telap[ak kaki perempuan merdeka bukan aurat. Sementara al-Muzani menyatakan Kedua telapak kakiโ€”bagian dalam maupun bagian luarnyaโ€”bukan merupakan auratโ€™.โ€ An-Nawawi, Al-Majmuโ€™ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad tth], juz III, halaman 174. Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Luโ€™luโ€™i w. 204 H/819 M berikut ini ูˆูŽุฑูŽูˆูŽู‰ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุญูŽู†ููŠููŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฌููˆุฒู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ู‚ูŽุฏูŽู…ูู‡ูŽุง ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุงุŒ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุชูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุฅูู„ูŽู‰ ุฅูุจู’ุฏูŽุงุกู ู‚ูŽุฏูŽู…ูู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ู…ูŽุดูŽุชู’ ุญูŽุงูููŠูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ู…ูุชูŽู†ูŽุนู‘ูู„ูŽุฉู‹ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูŽุฌูุฏู ุงู„ู’ุฎููู‘ูŽ ูููŠ ูƒูู„ู‘ู ูˆูŽู‚ู’ุชู Artinya, โ€œAl-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah RA, bahwa laki-laki boleh melihat telapak kaki perempuan merdeka bukan mahram, sebab perempuan itu perlu membuka telapak kakinya ketika berjalan dengan kaki telanjang atau memakai sandal. Sebab, ia tidak pasti menemukan khuff semacam kaus kaki setiap waktu,โ€ Burhanuddin Al-Bukhari, Al-Bahrul Muhith fil Fiqhin Nuโ€™mani, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1424 H/2004 M], cetakan pertama, juz V, halaman 334. Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka. Al-Fatawa Al-Hindiyyah atau yang terkenal dengan Al-Fatawa Al-Alamkariyah, himpunan fatwa Mazhab Hanafi yang disusun oleh 500 ulama Hanafiyah dari Asia Selatan, Irak dan Hijaz pimpinan Syekh Nizhamuddin Burhanpuri atas perintah Raja India keturunan Timurlenk, Muhammad Aurangzeb Alamgir 1027-1118 H/1619-1707 M, menjelaskan ู‚ููŠู„ูŽ ูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ูŠูุจูŽุงุญู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุฅู„ูŽู‰ ุณูŽุงู‚ูู‡ูŽุง ุฅุฐูŽุง ู„ู… ูŠูŽูƒูู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุนู† ุดูŽู‡ู’ูˆูŽุฉู Artinya, โ€œDikatakan, Demikian pula boleh melihat betis perempuan merdeka bila melihatnya tidak berangkat dari dorongan syahwat,โ€™โ€ Nizham dkk, Al-Fatawa Al-Hindiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1421 H/2000 M], cetakan pertama, juz V, halaman 406. Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya. Adapun untuk dua permasalahan lainnya, yaitu kerudung yang kurang rapat dan tangan terbuka dapat disimak dalam tulisan berikutnya. Wallahu aโ€™lam. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur ๏ปฟPERTAMA, bagaimana dengan perempuan yang berkerudung menutup auratnya tapi tidak menjaga akhlaknya, bebas pacaran, bermesraan dan banyak disentuh, apalagi sudah tidak perawan? Maka jawabannya adalah ia adalah โ€œbarang mahalโ€ yang palsu aslinya murah bungkusnya pun murah hanya simbol sehingga gampang dibuka dan dicoba. Ia barang tipuan yang tanpa sadar sedang menipu dirinya sendiri. Kedua, bagaimana dengan perempuan yang merasa tidak perlu menutup aurat yang penting bisa menjaga diri sehingga tetap menganggap dirinya perempuan terhormat? Jawabannya adalah Kalau benar-benar bisa menjaga diri, ia adalah barang mahal yang diobral. Barang bagus yang diobral tetap saja lebih murah dan lebih rendah nilainya dari barang mahal yang tidak diobral. Ketiga, bagaimana dengan perempuan yang mengatakan โ€œAh, yang berkerudung juga banyak yang kelakuannya parah, mendingan begini, gak berkudung tapi punya prinsipโ€? Itu artinya menutupi keengganannya dengan kesalahan. Lain kata, lari dari satu kesalahan dan bersembunyi dalam kesalahan yang lain. Keempat, bagaimana dengan perempuan yang berusaha mengutak-ngatik pengertian โ€œauratโ€ dengan logikanya kemudian berkesimpulan menutup aurat itu tidak perlu? Maka ia adalah orang yang memaksan dan memperkosaโ€™ dirinya sendiri agar harganya murah. Kelima, bagaimana dengan perempuan dan laki-laki termasuk ulama yang ahli agama, ahli tafsir dan mengatakan menurup aurat itu tidak perlu karena pengertian sebenarnya tentang aurat bukan yang secara konvensional difahami? Maka sesungguhnya ia sedang melegitimasi penolakannya pada perintah Allah dan tuntunan Nabi atau melegitimasi penolakannya dengan ilmu agamanya sendiri ini paling ironis dan paling berat pertanggungjawabannya kelak. []

pertanyaan tentang menutup aurat