Wakafyang kita lakukan harus ada syarat dengan (nair wakaf) pihak yang akan mengelola wakaf kita, dan dinamakan dengan syarat Mauquf 'Alaih. Syarat Mauquf 'Alaih yaitu: Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf, Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut, Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah. PertanyaanSyarat dan Ketentuan Wakaf. Diberbagai negara, wakaf yang sudah dimaksimalkan menghasilkan gulungan dana yang bisa dimanfaatkan untuk semua kalangan dari mulai anak - anak sampai orang dewasa. Perlu Anda ketahui bahwa ternyata wakaf bisa untuk memperbaiki perekonomian suatu negara loh. Khususnya untuk mereka yang memang membutuhkan a Harta wakaf harus diserahkan selama-lamanya. b. Harta wakaf tidak boleh ditarik. c. Harta wakaf boleh dipindah tangankan menjadi milik pribadi. d. Harta wakaf harus digunakan sesuai dengan tujuan orang yang memberi wakaf. Jawaban: c. Harta wakaf boleh dipindah tangankan menjadi milik pribadi. ContohSoal Mad dan Waqaf Pilihan Ganda dan Jawaban A. Soal Pilihan Ganda 1. Mad menurut bahasa artinya a. pendek b. dengung c. lama d. panjang 2. Huruf-huruf mad ada a. 1 b. 2 c. 3 d. 4 3. Nama lain dari mad asli adalah.. a. mad thabi'i b. mad far'i c. mad lazim d. mad badal 4. Jawaban orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. dia mestilah baligh. dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). V2g9S7. Kumpulan pertanyaan tentang wakaf ini akan memberikan pemahaman kepada kita tentang pentingnya wakaf dan bagaimana wakaf bisa bermanfaat dan menjadi solusi untuk ummat. Kumpulan pertanyaan tentang wakaf ini sangat berguna untuk kita yang ingin belajar lebih dalam atau mengetahui lebih jauh tentang wakaf. Pertanyaan Apa Pengertian Wakaf? Jawaban Menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian yang berlaku. Tabungwakaf pernah membahas jenis-jenis wakaf di uraian sebelumnya, loh! Supaya lebih jelas, Sahabat bisa baca ulasannya di sini! Penggunaan wakaf untuk pemberdayaan umat harus berada di koridor kebaikan yang manfaatnya berlaku secara berkelanjutan, misalnya membangun laboratorium, pusat pengembangan dan pelatihan, fasilitas publik, kesehatan, dan lain sebagainya. Pertanyaan Apa Syarat dan Ketentuan Wakaf? Jawaban Wakaf memiliki kerangka syarat dan ketentuan supaya barang yang diwakafkan benar-benar bermanfaat untuk semua kalangan, khususnya kaum duafa yang sangat butuh uluran tangan. Syarat wakaf yaitu adanya wakif, yaitu orang yang mewakafkan hartanya atau pemilik barang wakaf. Nah, ada syaratnya untuk jadi wakif, yaitu 1. Akil Baligh. 2. Berakal sehat dan normal. 3. Sukarela alias tidak terpaksa dan tidak ada yang memaksa. 4. Merdeka. 5. Harta yang diwakafkan pun memiliki syarat sebagai berikut – Harus berupa harta yang berharga atau bernilai value purposes – Dapat dan boleh diambil manfaatnya – Bukan barang haram seperti alkohol dan tidak diniatkan untuk maksiat – Dimiliki oleh waqif saat melakukan wakaf – Diketahui keberadaan harta saat pelaksanaan wakaf Bentuk barang yang bisa diwakafkan pun beragam, ketentuannya yaitu 1. Harta tunai. 2. Tanah atau harta tak bergerak lain. 3. Saham. 4. Segala macam harta bergerak yang dapat diambil manfaatnya. 5. Dapat dimanfaatkan secara terus menerus dalam arti tidak berupa benda yang mudah rusak seperti makanan, atau wakaf untuk anak dan kerabat dalam masalah wakaf keluarga. Pertanyaan Apakah Harus Jadi Miliuner Baru Bisa Berwakaf? Jawaban Tidak, dong! Pada syarat orang yang mewakafkan tidak tercantum ketentuan jumlah kekayaan atau profesi. Semua orang bisa berwakaf, baik muda atau tua. Konteks wakaf untuk generasi milenial pun sangat luas. Wakaf tidak mutlak hanya tanah makam, masjid, tanah kosong. Zaman yang semakin canggih, maka hendaknya mindset tentang wakaf juga modern agar pengelolaannya bisa optimal untuk pemberdayaan umat. Wakaf pun tidak harus sepenuhnya melepas hak kepemilikan properti karena nyatanya tergantung waktu, yaitu selamanya atau jangka waktu tertentu. Bukan hanya sultan yang bisa ikutan wakaf, sahabat juga bisa, loh! Mulai dari 10 ribu Anda sudah bisa menyumbang dana untuk wakaf demi hadirkan fasilitas yang lebih baik untuk kaum Dhuafa. Jangan menunggu tua untuk berpartisipasi dalam berwakaf! Wakaf juga bentuk kasih sayang dan berbakti kepada orang tua. Sahabat bisa memberikan kado terbaik untuk orang tua melalui donasi wakaf. Pertanyaan Apa Bedanya Wakaf Dengan Sedekah? Jawaban Wakaf merupakan bagian dari sedekah, akan tetapi ada karakteristik yang membedakan dengan sedekah lain sehingga wakaf merupakan sedekah yang istimewa, yaitu 1. Manfaat datang terus menerus Sifat manfaat wakaf yaitu keberlanjutan, misalnya wakaf sumur untuk persediaan air bersih yang dapat digunakan terus menerus. Sementara, sedekah biasa manfaatnya langsung habis untuk sekali pakai. 2. Pahala yang terus menerus Baik itu wakaf selamanya atau jangka waktu tertentu, pahalanya mengalir terus menerus bagi siapapun yang berpartisipasi dalam wakaf. Misalnya, fasilitas hasil wakaf dapat berfungsi selama 50 tahun, maka selama itu pula Sahabat mendapatkan pahala. Maka dari itu, wakaf sering disebut sedekah jariyah. 3. Adanya pengelola wakaf Pentingnya wakaf untuk manfaat bersama membuat pengelolaannya juga harus transparan. Di antara sedekah yang lain, pengelola wakaf harus memastikan bahwa dana dan barang wakaf dapat membuat dampak yang berarti bagi orang yang membutuhkan. Selain itu, para pengelola wajib memelihara fasilitas supaya tidak rusak. Berbeda dengan sedekah lain yang hasilnya dapat diberikan saat itu juga dalam bentuk utuh. Pertanyaan Apa itu Wakaf Produktif? Jawaban Wakaf produktif merupakan skema pengelolaan dana wakaf untuk meningkatkan produktivitas masyarakat hingga menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasinya dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam, atau benda tidak bergerak, seperti toko, pabrik, rumah sakit, atau mesin. Sahabat memiliki pertanyaan tentang wakaf? Insyaa Allah kami akan memberikan jawabannya, silakan klik disini. Saat ini pengelolaan wakaf di Indonesia masih dikelola secara konsumtif oleh perseorangan, hasilnya pun belum bisa dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan umat. Padahal keberadaan wakaf sebenarnya semakin berkembang dan bisa diberdayakan potensinya secara optimal jika dikelola dengan baik menjadi wakaf produktif untuk kemajuan ekonomi umat. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan dan wawasan masyarakat yang masih minim tentang wakaf, khususnya wakaf uang. Menurut Mannan, wakaf uang mendapat perhatian yang serius karena memiliki akar yang panjang dalam sejarah Islam. Dan merupakan instrumen baru dalam sejarah perbankan Islam. Buku ini hadir kembali untuk memudahkan masyarakat dalam memahami wakaf, yang berisikan tanya jawab seputar wakaf uang. Buku ini juga menjelaskan tentang unsur-unsur, bagaimana cara menghimpun, bagaimana cara praktik & pengelolaan, serta pendayagunaan & peran wakaf uang agar bisa menjadi wakaf produktif. Selain itu, memberikan kesempatan kepada masyarakat agar berwakaf tanpa harus menunggu kaya, tetapi beramal jariyah dengan uang berapa pun jumlahnya. Back Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Wakaf1. Surat berharga, kendaraan, logam mulia, hak sewa, merupakan benda-benda wakaf yang berbentuk...a. Benda tidak bergerakb. Benda bergerakc. Benda matid. Benda hidupJawabanb. Benda bergerak2. Orang yang berwakaf disebut. . .a. Mauqufb. Mauqf’alaihc. Sigatd. WaqifJawaband. Waqif3. Harta yang diwakafkan disebut . . .a. Mauqufb. Mauqf’alaihc. Sigatd. WaqifJawabana. Mauquf4. Orang yang diserahi mengurus dan mengembangkan wakaf disebut . . .a. Uqufb. Mauqf’alaihc. Sigatd. WaqifJawabanc. Sigat5. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berwakaf demi . . . Kesengsaraanb. Kesejahteraanc. Kemiskinand. KekayaanJawabanb. Kesejahteraan6. Wakaf menurut bahasa memiliki arti Al-Habs dan Al-Man'u. Yang di maksud dari Al-Habs adalah ...a. Menahanb. Mencegahc. Menyerahkand. DiberikanJawabana. Menahan7. Seperti halnya shalat, wakaf juga memiliki rukun wakaf. Hanya saja rukunnya berbeda. Yang tidak termasuk rukun wakaf adalah ...a. Pemilik harta itub. Berakalc. Balighd. Harta bukan miliknyaJawaband. Harta bukan miliknya8. Wakaf diartikan sebagai menyerahkan hartanya untuk diambil manfaatnya bagi semua orang. Wakaf dilakukan oleh orang tertentu yang mampu mewakafkan hartanya. Oleh karena itu, wakaf hukumnya ...a. Wajibb. Sunnahc. Mubahd. MakruhJawabanb. Sunnah9. Wakif atau pihak yang mewakafkan, sebelum mewakafkan hartanya harus mengucapkan ikrar sigat. Berikut adalah syarat ikrar wakaf, kecuali ...a. Ucapan tidak diikuti oleh syarat yang membatalkanb. Ucapan bersifat tidak pastic. Ucapan bersifat pastid. Mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnyaJawabanb. Ucapan bersifat tidak pasti10. Balig, berakal, rasyid, dan pemilik sah harta wakaf merupakan syarat atau rukun dari ...a. Wakafb. Sholatc. Wudhud. PuasaJawabana. Wakaf11. Bahkan Allah mengingatkan kita bahwa kebajikan yang telah kita lakukan tidak sempurna jika kita enggan menyedekahkan harta yang kita cintai. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan arti surat...a. Al-Imron/3 92b. Al-Imron/3 82c. Al-Hajj/22 77d. Al-Baqoroh/2 261Jawabana. Al-Imron/3 92 Oleh Achmad Syalaby Ichsan, Jurnalis Republika. Tanggal merah di kalender pada awal Juni ini menjadi momentum pembuktian kami untuk healing sejenak ke Desa Cibunian, Bogor, Jawa Barat. Rencana plesiran kami dari Warung Buncit 37 sudah diagendakan sejak awal Syawal. Setelah ditunda beberapa kali, kami pun beranjak untuk menjenguk dan menikmati apa yang disebut sebagai hutan wakaf. Traveling malam selepas Isya berjalan lancar. Kami sampai di Hutan Wakaf 3 sekitar pukuL WIB. Dua bocah kecil, Muaz dan Fatih, terlelap setelah kecapekan menempuh perjalanan berkisar tiga jam. Lelah kami terbayar selepas menjalankan ibadah shalat Subuh. Matahari terbit dari timur Gunung Salak mewarnai langit menjadi keemasan. Indahnya sun rise membuat kami berdoa agar waktu bisa berhenti sejenak. Kami ingin menikmati sang surya lebih lama. Perjalanan kami pun berlanjut ke Hutan Wakaf 1. Kami menumpang mobil bak kuning untuk sampai ke lokasi. Jembatan yang sedang diperbaiki membuat kami harus menggunakan jasa mobil pick up sewaan. Jalan berbatu yang kami tempuh terbilang menantang. Manuver sopir membuat kami harus enjot-enjotan di belakang. Tentu perjalanan ini tak lepas dari pemandangan ajaib khas pedesaan yakni sawah, sungai dan pegunungan. Di tengah perjalanan, kami menyaksikan beberapa titik cokelat di hulu. Titik-titik tersebut menjadi penanda longsoran tanah di desa yang berstatus zona merah. Bencana tersebut baru terjadi tahun lalu. Pada 22 Juni 2022, longsor besar menimpa Desa Cibunian dan sekitarnya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB mencatat, tiga korban tewas sedangkan satu lainnya hilang. Salah satu korban merupakan istri dari anggota hutan wakaf yang kebetulan sedang berada di rumah saat bencana terjadi. Ada sebanyak 395 warga harus mengungsi. Tanah longsor disertai banjir itu juga menyebabkan ratusan rumah rusak. Infrastruktur desa seperti jembatan putus sedangkan jalan tertutup. Kecamatan Pamijahan, wilayah administratif dimana Desa Cibunian berlokasi memang termasuk dalam zona merah. Jurnal Geografi Gea Vol 19 Tahun 2019 pernah mencatat kecamatan dengan 15 desa itu memiliki area rawan longsor hingga hektare 76,20 persen. Dari tiga kategori kerawanan, sebagian Desa Cibunian berstatus sangat rawan longsor. Jenis tanah, penggunaan lahan yang didominasi perkebunan, sawah dan permukiman, hingga kondisi lereng yang curam merupakan beberapa faktor rawannya wilayah itu terhadap bencana. Tingginya curah hujan yang rata-rata mencapai 363,166 mm per tahun menjadi faktor tambahan. Tidak heran, jurnal tersebut merekomendasikan adanya penanaman vegetasi keras pohon dengan akar kuat yang sesuai dengan kondisi fisik wilayah di Pamijahan. Inisiasi hutan wakaf di Cibunian pun bak asam dan garam yang berjumpa di belanga. Muhammad Khalifah Ali, seorang dosen Institut Pertanian Bogor IPB menggagas konsep hutan wakaf sebagai solusi bencana hidrometeorologi yang terus terjadi di Indonesia. Secara sederhana, Khalifah menjelaskan jika hutan wakaf adalah hutan yang dibangun di atas tanah wakaf. Hutan yang sebelumnya dimiliki individu atau lembaga dibeli dengan dana wakaf untuk kemudian diwakafkan. Kepemilikannya berpindah dari milik pribadi wakif menjadi kepunyaan Allah SWT. Aset ini lantas dikelola demi kepentingan mauquf alaih, penerima manfaat atas pengelolaan wakaf. Dalam konteks hutan wakaf, penerima manfaat ini didefinisikan sebagai kepentingan umum. Dalam Buku Pintar Wakaf yang diterbitkan Badan Wakaf Indonesia BWI, wakaf berasal dari kata waqafayaqifu-waqfan, yang berarti berhenti atau menahan. Menurut istilah fikih, wakaf adalah menahan pokok harta benda wakaf dan menyalurkan manfaat atau hasilnya. Di Indonesia, wakaf sudah diatur dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Konsep wakaf diajarkan langsung Rasulullah SAW manakala nabi menjawab pertanyaan Umar bin Khattab mengenai kebunnya di Khaibar, sebuah oase yang terletak sekitar 150 km sebelah utara Madinah. Dia bertanya kepada Rasulullah. “Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya daripadanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya?” Rasulullah bersabda, “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaatnya.” Umar pun turut. Hasil kelola kebunnya digunakan untuk menyedekahkan fakir miskin, keluarga, memerdekakan budak, untuk orang yang berjihad di jalan Allah, musafir dan para tamu. Manfaatnya boleh digunakan dengan jalan yang sesuai akan tetapi asetnya tidak boleh berpindah tangan. Setelah diwakafkan, kepemilikan aset tersebut dikembalikan kepada Allah untuk dimanfaatkan bagi umat. Berdasarkan riwayat, banyak sahabat yang mengikuti jejak Umar untuk mewakafkan asetnya setelah Umar berikrar. Masih pada era yang sama, Utsman bin Affan juga mewakafkan sumurnya yang dibeli dari orang Yahudi. Hasil dari sumur tersebut kemudian dikembangkan menjadi kebun kurma. Pengembangan kebun kurma itu bahkan saat ini bisa dilihat dalam wujud hotel Waqf Othman bin Affan di konsep wakaf, Khalifah menggalang dana untuk memperbanyak lahan wakaf yang dijadikan hutan. Dia mengajak partisipasi warga dan stakeholder lainnya seperti pemerintah dan lembaga filantropi untuk mengembangkan hutan wakaf. Hingga kini, ada tiga zona dan lima bidang lahan yang sudah berhasil dibebaskan dan dikelola menjadi hutan. Jika ditotal, luas lima hutan wakaf di Desa Cibunian mencapai sekitar 1 hektare. Di hutan-hutan mini tersebut, Khalifah bersinergi dengan Baznas dan Kementerian Agama Kemenag untuk membuat ekowisata. Wakaf menjadi bagian dari ijtihad anak bangsa untuk melestarikan hutan. Terlebih, data dari Global Forest Watch menunjukkan jika Indonesia telah kehilangan 9,95 juta hektare hutan primer basah dalam kurun waktu 2002 hingga 2021. Dengan berwakaf, kita pun bisa ikut ambil bagian membebaskan lahan untuk dijadikan hutan yang kemudian dikelola sebagai tujuan ekowisata. Agaknya, Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap 5 Juni ini menjadi pengingat betapa pentingnya membangun hutan yang lebih abadi. Agar bisa dinikmati generasi selanjutnya seperti Muaz dan Fatih. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini – Sahabat muslim, pasti sudah pernah mendengar istilah wakaf, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya kepemilikannya berhenti, harta yang sudah diwakafkan menjadi milik umat dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Wakaf berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. pasal point 1 Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus, semkipun kita sudah wafat. Dan hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran yang dapat dimanfaatkan. Dalam acara Kulwaf Salman ITB pada Sabtu, 19/02/2021, Ir. H. Helmi Najamuddin, M. selaku founder LAZ PLN menjawab berbagai pertanyaan seputar wakaf. Mengenai wakaf gedung yang lama-kelamaan rusak, Ustaz Helmi mengatakan bahwa wakaf itu sifatnya abadi, jika wakaf berupa bangunan atau gedung yang bisa rusak dan tidak ada nilainya, umat wajib memelihara aset tersebut. “Aset wakaf itu milik umat. Maka umat, yang dipimpin oleh Nazhir, wajib merawat gedung wakaf tersebut agar awet sampai kiamat tiba,” jelas Ustaz pertanyaan tentang saham yang boleh diwakafkan, Ustaz Helmi mengatakan saham yang syariah, yaitu saham yang diinvestasikan pada bisnis-bisnis yang diperbolehkan oleh agama Islam boleh diwakafkan. Lalu, berdasarkan UU Wakaf, nazhir berhak mendapatkan hak pengelolaan maksimal 10% dari hasil bersih wakaf produktifnya. Lalu, bagaimana jika wakaf tersebut belum produktif/menghasilkan apakah nazhir tidak mendapat hak apapun, apalagi jika objeknya wakaf non produktif seperti masjid? Apakah nazhir bisa langsung mengambil sekian persen dari penghimpunan wakaf, misal dari uang yang terkumpul untuk pembangunan secara langsung?“Nazhir berhak mendapat 10% dari hasil pengelolaan wakaf. Bagaimana jika belum berproduksi, apakah nazhir tidak mendapat hak apapun? Nazhir tidak memperoleh apapun di dunia. Insya Alloh, di akhirat memperoleh surga. Nazhir haram mengambil langsung dari uang wakaf. Solusinya nazhir mengumpulkan infaq sedekah untuk biaya operasional dan upah gajinya. Dan jika nazhir miskin, berhak memperoleh zakat,” jawab Ustaz dengan wakaf rumah sebagai LTQ Lembaga Tahfiz Quran, Ustaz Helmi menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan lagi milik si Wakif. “Rumah sudah diwakafkan utk LTQ. Maka si Wakif sudah tidak memiliki rumah LTQ tersebut. Jika Wakif tinggal di rumah LTQ tersebut, maka wakif harus membayar sewa. Kalau ustadzah, yaitu orang lain bukan wakif, boleh menempati rumah LTQ tersebut tanpa harus menyewa,” a’lam bi-al-shawab.

pertanyaan tentang wakaf dan jawabannya